Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kecewa dengan Polri Tangani Kasus Tambang Ismail Bolong, MAKI: Kalau Ditangani KPK Lebih Independen
Kasus yang menjerat Ismail Bolong dianggap MAKI lebih cocok untuk dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ketimbang ditangani Polri.
Berkas perkara bakal dilimpahkan dalam waktu dekat kepada jaksa penuntut umum atau JPU.
Diketahui, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah IB alias Ismail Bolong, BP alias Budi, dan RP alias Rinto.
"Dari penyidikan terakhir bahwa saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum. Itu dulu fokus penyidik terkait kasus Ismail Bolong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Dedi menuturkan bahwa berkas perkara disusun berdasarkan fakta hukum yang telah ditemukan penyidik sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan. Nantinya, berkas itu bakal dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
"Apabila berkas sudah lengkap ya nanti dilakukan pelimpahan tahap dua. Baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan. Saat ini itu dulu info yang saya dapat dari penyidik," katanya.
Heboh Pengakuan Ismail Bolong
Sebelumnya, heboh di ruang publik, Ismail Bolong melalui video mengaku menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Uang tersebut disetorkan Ismail Bolong karena dirinya telah melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal di Kalimantan Timur pada Juli 2020 hingga November 2021
“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail.
“Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.”
Baca juga: Kubu Ismail Bolong Berani Tantang Ferdy Sambo Soal Upeti Tambang ke Kabareskrim
Ismail mengatakan, kegiatan pengepulan batu bara ilegal dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Diduga saat itu, Ismail masih menjadi anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan,” ujarnya.
Dari pengepulan dan penjualan batu bara illegal tersebut, Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulan.