Berita Penajam Terkini

Pencuri di PPU Ini Potong Alat Berat yang Dicurinya Agar Mudah Diangkut, Tertangkap di Balikpapan

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian alat berat yang beraksi di Kelurahan Lawe-lawe.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pencurian alat berat di Bendungan Lawe-Lawe diamankan di Polres PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pencuri alat berati di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan PenajamKabupaten Penajam Paser Utara akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka ditangkap personel Polres Penajam Paser Utar di Kota Balikpapan setelah dilakukan pengejaran.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berlangsung 14 Juni 2022 lalu. Tersangka beraksi saat alat berat atau eskavator milik korban, berhenti beroperasi atau terparkir di Bendungan Lawe-lawe.

"Benar pada hari Selasa, 14 Juni 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian alat berat Excavator EC210B Merk VOLVO yang diparkir di bendungan Lawe-lawe Kecamatan Penajam," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada TribunKaltim.co, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Disnaker Penajam Paser Utara Pastikan Perusahaan Terapkan Kenaikan UMK pada 2023

Tersangka berhasil diamankan pada (17/12/2022) setelah polisi melakukan pengejaran.

Tersangka yang diketahui berinsial JM (51), ditangkap di Kota Balikpapan.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni dengan memotong bagian-bagian dari eskavator tersebut agar mudah untuk dibawa.

"Dilaporkan bahwa korban kehilangan alat berat dengan cara ada komponen yang dipotong," jelas Kapolres.

Baca juga: Tersangka Potong-potong Alat Berat Agar Mudah Dibawa, Kini Diamankan Polres Penajam Paser Utara

Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian cukup besar bagi korban. Yakni kurang lebih sekitar Rp385 juta.

Tersangka bersama barang bukti berupa Surat Bukti Kepemilikan Alat Berat Excavator EC210 B Merk VOLVO dan beberapa potongan besi alat berat, kini diamankan di Makopolres PPU.

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, tersangka JM dikenai pasal 363 KUHP.

"Sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved