Berita Penajam Terkini
Tersangka Potong-potong Alat Berat Agar Mudah Dibawa, Kini Diamankan Polres Penajam Paser Utara
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian alat berat yang beraksi di Kelurahan Lawe-lawe
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian alat berat yang beraksi di Kelurahan Lawe-lawe.
Kejadian tersebut berlangsung 14 Juni 2022 lalu. Tersangka beraksi saat alat berat atau eskavator milik korban, berhenti beroperasi atau terparkir di Bendungan Lawe-lawe.
"Benar pada hari Selasa, 14 Juni 2022, telah terjadi tindak pidana pencurian alat berat Excavator EC210B Merk VOLVO yang diparkir di bendungan Lawe-lawe Kecamatan Penajam," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan kepada TribunKaltim.co, Selasa (20/12/2022).
Tersangka berhasil diamankan pada (17/12) setelah polisi melakukan pengejaran.
Tersangka yang diketahui berinsial JM (51), ditangkap di Kota Balikpapan.
Baca juga: Kodim 0913/PPU Tingkatkan Pengamanan Pasca Kasus Pencurian Komponen Alat Berat di IKN Nusantara
Baca juga: Dugaan Pencurian Komponen Alat Berat di IKN Nusantara, Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Modus pencurian yang dilakukan tersangka, yakni dengan memotong bagian-bagian dari eskavator tersebut agar mudah untuk dibawa.
"Dilaporkan bahwa korban kehilangan alat berat dengan cara ada komponen yang dipotong," jelas Kapolres.
Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian cukup besar bagi korban. Yakni kurang lebih sekitar Rp385 juta.
Tersangka bersama barang bukti berupa Surat Bukti Kepemilikan Alat Berat Excavator EC210 B Merk VOLVO dan beberapa potongan besi alat berat, kini diamankan di Makopolres PPU.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau
Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, tersangka JM dikenai pasal 363 KUHP.
"Sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)