Berita Penajam Terkini

Disnaker Penajam Paser Utara Pastikan Perusahaan Terapkan Kenaikan UMK pada 2023

Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 Penajam Paser Utara (PPU), sudah resmi naik lima persen. Hal itu juga telah disampaikan kepada perusahaan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kadisnaker PPU, Suhardi, menyatakan, apabila ada perusahaan yang diketahui tidak menerapkan UMK yang berlaku tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 Penajam Paser Utara (PPU), sudah resmi naik lima persen. Hal itu juga telah disampaikan kepada perusahaan yang ada di PPU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi mengatakan, sejauh ini belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan, terhadap nilai UMK yang akan berlaku tahun depan.

"Ketentuan aturan UMK yang sudah disampaikan kepada gubernur, itu juga disampaikan kepada masing-masing perusahaan," ungkapnya pada Selasa (20/12/2022).

Penentuan nilai UMK telah berdasarkan kesepakatan bersama dengan buruh dan perusahaan.

Baca juga: Perusahaan di Kukar Wajib Bayar UMK Rp3,3 Juta Mulai 1 Januari 2023

Penerapannya juga sejauh ini tak pernah mendapat protes dari kedua belah pihak. Kata Suhardi, pihaknya belum menerima laporan bahwa ada perusahaan yang tidak sanggup dengan nilai UMK yang akan diberlakukan itu.

"Rata-rata perusahaan tertib mengikuti UMK," sambungnya.

Meski demikian, Suhardi menjelaskan bahwa apabila ada perusahaan yang diketahui tidak menerapkan UMK yang berlaku tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Sanksinya bisa berupa teguran, hingga penghentian kegiatan usaha.

"Semua itu tergantung rekomendasi pengawas dengan beberapa alasan dan melalui kajian lapangan," pungkasnya.

Baca juga: Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Sebelumnya diketahui, nilai UMK PPU pada 2023 naik menjadi Rp3,5 juta. Sedangkan pada 2022, UMK PPU sebesar Rp 3,3 juta. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved