Bayi Dibuang di Samarinda
Polisi Amankan Pembuang Bayi di Perumahan Keledang Mas Samarinda Seberang
Pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan di kawasan Perumahan Keledang Mas Baru, Jalan Bung Tomo, RT 22 Kelurahan Baqa diamankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Setelah satu minggu berlalu, akhirnya pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan di kawasan Perumahan Keledang Mas Baru, Jalan Bung Tomo, RT 22 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang akhirnya tertangkap.
Rupanya bayi malang tersebut dibuang oleh ibunya sendiri, yakni Syarmini (18), sesaat setelah dilahirkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (20/12/2022) sore ini menjelaskan, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku tengah hamil.
Perempuan wiraswasta tersebut bahkan melahirkan seorang diri di dalam kamar.
Baca juga: Kadinsos Samarinda Jelaskan Jika Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Samarinda Seberang
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Pencari Pelaku Pembuang Bayi di Perumahan Keledang Mas Samarinda
Setelahnya pelaku langsung memotong sendiri air-ari bayi laki-lakinya dengan menggunakan benda tajam berupa gunting.
"Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumahnya. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui," beber Kapolresta.
Sesudah melahirkan, tanpa memberi asi, Syarmini langsung membungkus bayi tak berdosa tersebut dengan menggunakan sehelai sarung pantai biru dilapis kain handuk orange.
Setelahnya, ia membawa bungkusan berisi darah dagingnya tersebut menggunakan sepeda motor matic biru, bernomor polisi KT 6296 NE ke perumahan yang berada di kawasan Jalan Bung Tomo tersebut.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, jajarannya telah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Hingga akhirnya berbekal jejak dan CCTV yang ada, pelaku yang tak lain ibu kandung bayi tersebut berhasil diamankan pada Minggu (18/12) lalu di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penemuan bayi seberat 1,64 kilogram dengan panjang 38,5 centimeter tersebut menggegerkan warga seputaran Perumahan Keledang Mas Baru, pada Selasa (13/12) lalu.
Bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang tengah bermain di seputaran perumahan pada Pukul 14.30 WITA.
Baca juga: Banyak Warga Samarinda Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Perumahan Keledang Mas
Awalnya mereka mengira bungkusan di dalam tas bertuliskan Donasi ASN (PNS) Pemkot Samarinda tersebut berisi paketan sembako.