Berita Penajam Terkini
KTP Digital di Penajam Paser Utara Sudah Diterapkan Desember 2022 Ini, Sasaran Awal Para ASN
Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menerapkan penggunaan KTP Digital. Sejak diterapkan di Desember 2022 ini, pengguna KTP digital di PPU 700 orang.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan penggunaan KTP Digital.
Sejak diterapkan di Desember 2022 ini, pengguna KTP digital di PPU telah mencapai 700 orang.
Sasaran awal pengguna KTP Digital adalah para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU.
Hal itu seperti diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU Mawar, kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: 700 Warga di Penajam Paser Utara Sudah Pakai KTP Digital
Mawar menjelaskan, tahap awal penerapan menyasar para ASN, sesuai arahan pemerintah pusat.
"Desember ini mulai ke OPD untuk penggunaan KTP digital, seluruh dinas sudah mulai di lakukan," ungkapnya Rabu (21/12/2022).
Dari 3 ribuan ASN yang ada di PPU, sudah 700 yang efektif menggunakan KTP digital.
Pengguna tersebut masih berasal dari OPD yang berada dilingkup Pemkab PPU.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Waspada Hujan Turun di Waktu Malam
Selebihnya, akan menyasar ASN dari Kecamatan hingga Kelurahan di Benuo Taka.
"Mulai dari ASN dulu, sudah ada 700an ASN yang menggunakan," ujarnya.
Mawar melanjutkan, untuk masyarakat umum akan segera disosialisasikan penggunaannya, setelah seluruh ASN terakomodir.
"Masyarakat juga nanti akan menggunakan ktp digital, kita tuntaskan dulu seluruh ASN," terangnya.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Besok, Waspada Hujan Turun di Waktu Malam
Keunggulan KTP digital ini kata Mawar, untuk memudahkan pelayanan apabila ada masyarakat yang tidak membawa KTP fisik.
KTP digital bisa diakses menggunakan smartphone, dan sudah terkoneksi dengan data kependudukan yang ada.
Tidak hanya itu, KTP digital juga bisa dicetak diseluruh kantor Dukcapil, jika membutuhkan KTP fisik.
Upaya ini diketahui sebagai langkah pemerintah dalam mengantisipasi hilangnya dokumen penting. (*)