Berita Penajam Terkini
Pemkab Penajam Paser Utara Akan Umumkan Kenaikan Gaji THL pada 28 Desember 2022
Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan naik di 2023 mendatang. saat ini tengah dipersiapkan oleh BPKAD PPU.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan naik di 2023 mendatang.
Namun, besaran kenaikan gaji THL tersebut akan diumumkan akan diumumkan pada 28 Desember 2022 mendatang.
Hal tersebut karena besaran kenaikannya saat ini tengah dipersiapkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD PPU.
Kebijakan itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten PPU dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer melalui kenaikan gaji.
Baca juga: KTP Digital di Penajam Paser Utara Sudah Diterapkan Desember 2022 Ini, Sasaran Awal Para ASN
Untuk saat ini, besaran kenaikannya gaji THL masih dalam tahap kajian oleh Bagian Keuangan.
Hal itu ini disampaikan Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno kepada TribunKaltim.co.
Tur Wahyu mengemukakan, besarannya belum bisa dipastikan lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga masih ada yang baru mengusulkan kebutuhan anggaran untuk tenaga honorer di lingkungan kerja mereka.
"Gaji THL ada kenaikan, tapi baru mau dilihat berapa besarannya dalam DPA, SKPD juga masih mengusulkan kebutuhannya," ucapnya pada Rabu (21/12/2022).
Baca juga: 700 Warga di Penajam Paser Utara Sudah Pakai KTP Digital
Setelah tahapan tersebut, pada 28 Desember mendatang, baru akan diumumkan jumlah gaji THL setelah mengalami kenaikan.
Yang pasti kata Tur Wahyu, besarannya akan berdasarkan pada kemampuan anggaran daerah.
"Setelah itu akan ditandatangani berapa besarannya, tanggal 28 baru selesai," tuturnya.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Waspada Hujan Turun di Waktu Malam
Tenaga honorer yang akan mendapatkan kenaikan gaji, dimulai dari THL pemerintahan, guru mengaji, guru PAUD dan lainnya.
Diketahui, besaran gaji tenaga honorer pada 2021 lalu, yakni sebesar Rp 3,4 juta. Namun dalam perjalanannya anggaran daerah mengalami defisit, sehingga diturunkan menjadi Rp 2 jutaan hingga saat ini. (*)