Berita Nasional Terkini
Sidang Ferdy Sambo: CCTV Tunjukkan Suami PC Tak Pakai Sarung Tangan, Ahli: FS Memiliki Kecerdasan
Sidang Ferdy Sambo, CCTV tunjukkan suami Putri Candrawathi tak pakai sarung tangan, ahli sebut eks Kadiv Propam Polri memiliki kecerdasan.
Dalam situasi kondisi normal, kata Reni, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh aturan norma. Sebab, dia dapat menutupi kekurangan dan masalah-masalahnya.
"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," katanya.
Reni menambahkan latar belakangnya sebagai keturunan Sulawesi Selatan membuatnya memegang teguh budaya yang mempengaruhinya dalam mengambil keputusan dan emosinya.
"Jadi ada harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu. Dan kemudian dapet menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," katanya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumawardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Baca juga: Hindari Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gunakan 2 Strategi, Pengamat: Viktimisasi
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)