Berita Pemkab Mahakam Ulu
ASN Wajib Patuhi Aturan Libur Nataru
Sekda Mahulu Stephanus Madang mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan pemkab untuk menaati ketentuan jadwal cuti Nataru.
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Stephanus Madang mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan pemkab untuk menaati ketentuan jadwal cuti Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Apapun keputusan pemerintah harus dijalankan.
Baca juga: Latsar Angkatan I dan II Berakhir, Wabup Ajak ASN Tingkatkan Kompetensi
Bupati mengatakan, jika jadwal cuti atau libur Natal hanya dua hari, 25 dan 26 Desember, maka seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Mahulu wajib masuk kerja pada 27 Desember 2022.
"Jangan ada yang menambah-nambah. Patuhi aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Begitupun dengan libur Tahun Baru.
Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Mahulu Bangun 125 Rumah Layak Huni
Jika telah ditetapkan libur hanya pada 1 Januari 2023, tidak dibolehkan menambah sendiri.
"Apalagi, ini awal tahun, harus dengan semangat yang baru. Harus disiplin, bekerja tepat waktu," ujarnya.
Kepada pegawai yang lalai atau sengaja tidak mematuhi aturan, seperti dengan menambah libur atau tidak turun kerja sesuai jadwal, akan ada sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)