Ibu Kota Negara
Jadwal Perumda Air Minum Danum Taka Distribusi Air Bersih ke Perusahaan di IKN Nusantara
Perusahaan yang akan dilayani khusus yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Seperti perusahaan catering, juga ada perusahaan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahun 2023, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) akan melayani kebutuhan air bersih, untuk perusahaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Perumda Danum Taka PPU, Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.co.
Perusahaan yang akan dilayani khusus yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Seperti perusahaan catering, juga ada perusahaan multinasional.
"Ada beberapa perusahaan yang membangun IKN saat ini meminta dilayani oleh PDAM," ungkapnya pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Perhimpunan Bubuhan Banjar Kukar Minta Pembangunan IKN Nusantara Libatkan SDM Lokal
Abdul Rasyid mengatakan bahwa perusahaan yang mengajukan permintaan air bersih saat ini sebanyak empat perusahaan.
Mereka baru akan dilayani pada 2023 mendatang dengan sistem curah, atau dengan mobil tangki.
"Bukan jaringan perpipaan, mereka mengambil dengan tangki, dijual dengan sistem curah," sambungnya.
Diakui Abdul Rasyid bahwa permintaan perusahaan telah masuk sejak beberapa waktu lalu.
Namun belum bisa diakomodir tahun ini, lantaran Perumda masih harus melakukan perhitungan besaran biaya, yang harus dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tesebut.
Baca juga: 193 Desa di Kukar Perlu Digarap Maksimal untuk Menyambut IKN Nusantara
"Saat ini kita masih menghitung, karena harga yang kita tawarkan tidak cocok dengan harga yang ada di mereka, kita Rp26 ribu perkubik, mereka minta Rp15 ribu," terangnya.
Kapasitas IPA Sepaku yakni 30 liter perdetik. Namun baru dimanfaatkan oleh masyarakat 22 liter perdetik. Hal itu karena keterbatasan jaringan distribusi, di wilayah Ibu kota baru itu.
Air baku dari IPA Sepaku yang dimanfaatkan untuk perusahaan IKN, yakni dengan kapasitas 8 liter perdetik. (*)