Berita Samarinda Terkini

Seorang Pemburu di Samarinda Diduga Aniaya Rekannya dengan Senapan Angin hingga Tewas

Berdebat soal ketapel, nyawa Steven Ponto (30) melayang di tangan rekan nongkrongnya yang berinisial AS

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis di Mapolresta Samarinda terkait kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan AS terhadap Steven menggunakan senapan angin.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berdebat soal ketapel, nyawa Steven Ponto (30) melayang di tangan rekan nongkrongnya yang berinisial AS (36).

Korban yang akrab disapa Steven tersebut tewas setelah terkena tembakan senapan angin PCP milik AS saat tengah berkumpul di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (20/12/2022) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan rilisnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (22/12/2022) menjelaskan.

Awalnya pelaku, korban dan beberapa beberapa rekanan lainnya tengah bersantai di sebuah warung kopi pada pukul 23.30 Wita sambil bertukar pikiran mengenai cara membuat dan menggunakan ketapel jenis busur yang baik.

Baca juga: Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penganiayaan

Di tengah pembahasan itu, AS mendadak tersinggung dengan perkataan Steven yang dinilai tidak menghargai yang lebih tua dan memilih untuk pulang.

Tidak berselang lama, AS kembali ke lokasi tersebut dengan membawa senapan angin untuk berburu tersebut dan menyerang korban.

Usai melakukan tindakan tersebut, AS lantas pergi tanpa memperdulikan kondisi korban.

Dari pengakuannya, si pelaku, ia melakukan, penembakan karena korban mengeluarkan senjata tajam.

Baca juga: 2 Tersangka Penganiayaan WNA Asal Tiongkok di Kukar Terancam 12 Tahun Penjara

Saat dievakuasi personel kami menemukan sarung sajamnya di pinggang korban, tapi pisaunya tidak ada," bebernya.

Ia menyebutkan, korban mendapatkan luka tembak di dada bagian kiri.

Konbes Pol Ary Fadli melanjutkan, berdasarkan keterangan awal dokter Forensik, korban meninggal dunia akibat peluru yang menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang.

"Ada beberapa luka tembakan. Tapi yang masuk cuma 1 peluru. Terkait jumlah dan area yang terkena, masih menunggu hasil pasti dari autopsi," jelasnya.

Baca juga: Cegah Perkelahian Berulang, Pelajar Korban Penganiayaan di Balikpapan akan Dimediasi Dengan Pelaku

Ia juga menambahkan pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (21/12) siang kemarin.

"Hubungan keduanya adalah teman diskusi," sebutnya.

Atas tindakan tersebut, AS dikenakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3, KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved