Berita Kukar Terkini
Tambang Ilegal di Desa Sumber Sari Kukar, Polisi Sita Excavator dan Tangkap Pemodal
Tim patroli perusahaan PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan aktivitas tambang ilegal yang melintas di wilayah konsesi perusahaan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Dari lokasi yang berada di titik koordinat 0497108-9943565 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 excavator, 5 unit dumtruk, dan 8 pekerja (supir dan cekker) yang kini berstatus sebagai saksi.
Baca juga: MHU Bangun Agrowisata Mapantama, Desa Wisata Edukasi Pertanian
"Aktifitas itu sangat mengganggu warga dan perusahaan. Beberapa bulan lalu juga sudah ada laporan, tapi kami cek tidak ada. Dan kemarin akhirnya berhasil ditangkap," kata Sagi.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga telah berhasil menggiring pemodal tambang ilegal yang berinisial ES di kediaman rumahnya.
Saat ini ES telah berada di Mapolres Kukar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pelaku terancam pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)