Rabu, 29 April 2026

Berita Kaltara Terkini

BNNP Kaltara Musnahkan 15,8 Kg Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabusebanyak 15.849,17 gram atau mencapai 15,8 kg

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabusebanyak 15.849,17 gram atau mencapai 15,8 kg TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis sabusebanyak 15.849,17 gram atau mencapai 15,8 kg.

Sabu 15,8 kg ini berasal dari tiga kasus pengungkapan narkotika yang berbeda beserta pelaku terduga kurir.

Dalam pemusnahan sabu pada Jumat (23/12/2022) memberikan kesempatan kepada wartawan untuk ikut memusnahkan barang haram tersebut. 

Sekitar pukul 10.30 WITA, pemusnahan dilakukan bersama seluruh awak media yang diberikan kesempatan mengaduk barang terlarang, yang diperkirakan nilainya mencapai miliaran tersebut langsung di hadapan para tersangka.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan dalam rangka keterbukaan dan sebagai pertanggungjawaban mengingat barang bukti (BB) yang diamankan rentan persoalannya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan Sabu, Libatkan Dua Tersangka Asal Samarinda Seberang

Baca juga: 3 Kurir Sabu 20 Kg Diamankan BNN, Rencana Kirim ke Parepare

Dalam teori ukurang nasional rata-rata pengungkapan lanjutnya, jika satu tertangkap, ada tujuh orang lain yang lolos.

Namun di Kaltara, perbandingannya yakni 1 banding 12.

“Satu orang tertangkap, 11 orang yang lolos. Dihimpun sampai Agustus kemarin, Polda dan BNN kurang lebih mencapai 134 kg belum ditambah Polda yang menangkap 20 kg, belum dari 22 kg kemarin mungkin mencapai 200 kg,” bebernya.

Jika 200 kg perumpaan masuk lewat jalur Kaltara, lanjutnya, dimungkinkan sesuai perbandingan ada 11 orang lolos.

“Jadi kalau ada sejumlah itu lolos, dikalikan bisa mencapai 2,4 ton. Kalau diuangkan, di Samarinda saja per gram mencapai Rp 3,5 juta dan Rp 3,5 miliar per kg. Kalau kita bagi 12, dengan 2 ton ini kira-kira berapa, belum termasuk direct ke beberapa polda-polda atau daerah provinsi yang menjadi tujuan seperti Sulsel, Kaltim, Kalsel, Kalteng dan ssleuruh sulawesi kalau saya himpur perkiraan hampir 600 kg,” bebernya.

Ia melanjutkan, barang dari Kaltara jika ditotal dihitung, dikalikan 12 dan 11, mencapai 6 ton.

“Mau 600 kg per bulan. Sementara 1 kg mencapai 3,5 miliar. Kalau dikalikan 600 kg maka bisa tembus Rp 1,8 triliun dalam satu bulan peredaran narkotikan. Makanya BB harus dipublish dan dimusnahkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa penangkapan tidak dipublish alasannya untuk mencari pelaku.

“Seperti kasus 12 kg karena masih membidik bandar. Struktur panjang sekali, saya bukan tidak mau terbuka, dan hari ini akhirnya dimusnahkan. Walaupun BB kualitasnya jelek,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, ada penangkapan dilaksanakan Binda Kaltara melibatkan dua orang ibu-ibu satu memiliki kewarganegaraan Malaysia dan satu lagi WNI.

“Betapa sulitnya narkotika itu, TKP di sini, sudah dibawa ke mana-mana. Juga peredaran di Tarakan mencapai 42 paket itotal 5 gram dikonsumsi. Akhirnya kita turun juga agar tidak ada pasar yang bisa dipandang public ada pembiaran dari apararat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memang saat ini konsentrasi terhadap pemasukan barang dari luar yang cukup besar.

Ia berharap di pengujung tahun konsisten menyelamatkan warga. Pembangunan SDM harus diutamakan karena menjelang akan menjadi besarnya provinsi, berdirinya IKN provinsi bukan lagi penyangga tapi pintu besarnya IKN.

“ALKI II memungkinkan kapal bisa berlabuh,” bebernya.

Baca juga: 25 Poket Sabu dan Sebuah Senpi Disita, Polres Paser Bekuk Bandar Narkoba di Muara Komam

Usai menyampaikan paparannya, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menginstruksikan wartawan yang meliput untuk turut serta melakukan pemusnahan BB narkotika sebagai wujud jurnalis ikut memerangi peredaran narkotika khususnya di Kaltara.

“Sebagai wujud bahwa media juga harus ikut berkontribusi memerangi narkotika,” tegasnya.

Terpisah, Deden Andriana, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara mengungkapkan dari total 15.849,17 gram alias sekitar 15,8 kg terdiri dari tiga kasus.

Kasus pertama kejadian pada 2 November 2022 dengan TKP Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai dengan pelaku yang berhasil diamankan satu orang berinisial BM.

“Dan ada 43 bungkus paket kecil dan hasil uji laboratorium positif,” beber Deden kepada awak media, Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya TKP atau kasus kedua terjadi pada 17 November 2022 berlokasi di pelabuhan tradisional di Jalan Usman.

“Ini pengungkapan berhasil dilakukan Binda Kaltara dan jajaran yang menemukan 4 bungkus narkotika dan setelah uji laboratorium, positif semuanya mengandung metamphetamine. Pelakunya dua orang inisial IDI dan MF,” paparnya.

Untuk TKP ketiga atau kasus pengungkapan ketiga, sebanyak 11.818,44 gram atau 11,8 kilogram berhasil diamankan pada 22 November 2022 di parkiran Hotel Bodhi Jalan Cempedak Kelurahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltara. BB 12 bungkus dan dilakukan uji laboratorium, positif dua bungkus dan 10 bungkus masih bahan. Artinya berhasil dilakukan uji lab positif dua bungkus,” bebernya.

Total yang dimusnahkan hari ini dari TKP pertama 2 November 2022 sebanyak 5,92 gram, kemudian kasus pada 17 November 2022 sebanyak 4.024,81 gram serta kasus 22 November 2022 sebanyak 11.818,44 gram.

“Total dimusnahkan 15.849,17 gram atau 15,8 kg,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BNNP Musnahkan 15,8 Kg Markoba, Jurnalis Dapat Kesempatan Mengaduk BB Sabu Seharga Puluhan Miliar, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/23/bnnp-musnahkan-158-kg-markoba-jurnalis-dapat-kesempatan-mengaduk-bb-sabu-seharga-puluhan-miliar?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved