Berita Samarinda Terkini

36 Orang WBP di Lapas Samarinda Terima Remisi Hari Natal 2022

36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Samarinda mendapat remisi khusus.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, Sofyan didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono, dan Kepala Rutan Klas IIA Samarinda Jul Herry Siburian saat menyerahkan remisi secara simbolis pada momen Natal 2022 ini kepada WBP di Rutan Klas IIA Samarinda, Minggu (25/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Samarinda mendapat remisi khusus hari Natal 2022.

Remisi atau pemotongan masa tahanan dibetikan terutama pada WBP beragama Nasrani.

"Natal tahun 2022 ini, ada 36 orang WBP mendapat remisi," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono, Minggu (25/12/2022).

Dalam acara pemberian remisi kali ini dipusatkan di Rutan Klas IIA Samarinda dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, Sofyan.

Baca juga: Polisi Dalami Penyebab 3 WBP Lapas Samarinda Pesta Miras Oplosan hingga Tewas

Hudi Ismono menambahkan, 36 WBP yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan pemotongan masa tahanan.

Terutama juga, sejumlah program pembinaan dan berkelakuan baik di dalam Lapas.

"Sepertiga masa tahanan juga telah dijalani 36 orang WBP ini, jadi sudah memenuhi syarat dapat remisi," terangnya.

Pemotongan masa tahanan sendiri, bervariasi dengan, 15 hari hingga 2 bulan.

Dalam pemberian remisi, tentu sebagai bentuk hadiah bagi para WBP yang beragama Nasrani pada peringatan hari keagamaannya.

Baca juga: Tak Mau Kecolongan Peredaran Narkotika di Balik Jeruji Besi, Lapas Samarinda Gelar Razia Dadakan

Pemberian remisi ini khusus bagi perayaan Natal saja, karena hari besar keagamaan.

"Untuk Natal tahun ini, hanya pemotongan masa tahanan. Belum ada yang langsung bebas," jelas Hudi Ismono.

Pemberian remisi khusus Natal ini juga baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku.

"Sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," sambungnya. Hudi Ismono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved