Berita Nasional Terkini
Update Sidang Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Bakal Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan
Berikut update sidang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi bakal hadirkan saksi yang meringankan dirinya di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update sidang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi bakal hadirkan saksi yang meringankan dirinya di persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, hingga akhir tahun 2022.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
Baca juga: Terbaru Pengakuan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Sebut Anak Buahnya Tak Bisa Tolak Perintah
"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata dia, dikutip dari tribunnews.com.
Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya akan mengajukan saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.
Selain sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut, PN Jakarta Selatan juga menjadwalkan sidang lanjutan kasus obstruction of justice.
Pada perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.
Baca juga: Kasus Brigadir J Seret Anak Buah, Ferdy Sambo: 28 Tahun Dinas, Saya tak Pernah Beri Perintah Salah
Berikut jadwal sidang perkara tersebut:
Sidang dugaan pembunuhan berencana Yosua
1. Selasa, 27 Desember 2022
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.
2. Rabu, 28 Desember 2022
- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.