Kabar Artis

Dito Mahendra tak Hadir Lagi ke Persidangan, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas: Mungkin ke KPK Dulu

Dito Mahendra sebagai pelapor tak datang sebagai sakasi ke persidangan di Pengadilan Negeri Serang itu hingga membuat Nikita Mirzani kecewa.

Editor: Heriani AM
Kolase Warta Kota/Instagram
Pihak Nikita Mirzani kembali menumpahkan isi hatinya soal Dito Mahendra yang tak kunjung hadir di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kembali digelar, Senin (12/12/2022) kemarin.

Sayangnya, Dito Mahendra sebagai pelapor tak datang sebagai sakasi ke persidangan di Pengadilan Negeri Serang itu hingga membuat Nikita Mirzani kecewa.

Menurut Nikita Mirzani ketidakhadiran Dito Mahendra membuat proses sidangnya semakin berlarut-larut.

Dito Mahendra sendiri absen di sidang karena beralasan sakit dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit Pondok Indah.

"Dia hadir, nggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian," tutur Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022), mengutip TribunBanten.com dengan judul Alasan Dito Mahendra Tak Hadir ke Persidangan, Nikita Mirzani Kecewa : Dia Dilema Mau ke KPK Dulu

"Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini? Padahal aku udah di zalimi, aku sudah dipenjarakan."

"Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang," lanjut Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipaksa Balik ke Penjara? Sahabat Pastikan Nyai Tak Pura-pura Sakit

Kemudian, Dito Mahendra diketahui juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi.

Sehingga menurut Nikita hal tersebut membuat Dito Mahendra dilema hingga jatuh sakit.

"Mungkin dia dilema ya dia datang ke KPK dulu atau dia mau datang ke Serang dulu pengadilan. Kita kan nggak tahu. Kalau emang sakit beneran, ya semoga cepat sembuh bisa hadir di Pengadilan atau di KPK," ujar Nikita Mirzani.

Akibat ketidakhadiran Dito Mahendra dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan pelapor sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis, 15 Desember mendatang.

"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Hakim Diganti

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved