Berita Kaltim Terkini
Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022, BPK Kaltim Beri Catatan Penting ke Pemprov dan Pemkot
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Hal tersebut mengakibatkan antara lain pemohon terhambat dalam mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat serta calon investor kurang mendapatkan Informasi terkait potensi dan peluang penanaman modal.
Keempat, Penetapan Calon penerima BLT Desa pada Pemerintah Kabupaten Paser tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria yang dipersyaratkan dan Penganggaran BLT Desa pada 51 Desa di Kabupaten Paser tidak mencapai 40 persen dari dana desa.
Hal tersebut mengakibatkan antara lain penerima BLT Desa yang ditetapkan dalam Perkades belum sepenuhnya dapat menjamin ketepatan penyaluran BLT dan alokasi dana BLT Desa yang tersedia berpotensi tidak dapat memenuhi seluruh KPM yang berhak menerima BLT Desa.
Terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD A.Wahab Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta.
Pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AW Syahranie, yaitu beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur.
Keenam, kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Kota Bontang belum sesuai standar sehingga visi dan misi Perumda untuk memberikan pelayanan air selama 24 jam setiap hari kepada masyarakat Kota Bontang belum tercapai, selain itu Perumda Tirta Taman Kota Bontang belum melaksanakan pemutakhiran jenis dan golongan pelanggan sehingga Perumda kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan sebesar Rp1,282 miliar.
"BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan. Secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh," jelasnya.
Terkait pelaksanaan rekomendasi dari BPK Perwakilan Kaltim, dikatakan Agus Priyono tindak Lanjut atas hasil rekomendasi disampaikan kepada pihaknya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
"Di BPK itu sudah menyediakan sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Harapan kami ke Kepala Derah dan DPRD yang hadir memantau. DPRD juga sesuai kewenangan ikut memantau, agar 60 hari bisa menyerahkan seluruh dokumen tindaklannjutnya," bebernya.
Agus Priyono berharap LHP yang diserahkan dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Paling lambat tanggal 10 maret 2023 harapannya, mulai menjalankan rekomendasi besok tanggal 27 Desember," sebutnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri, ditanya soal rekomendasi yang akan dilakukan pihaknya, dia mengaku optimistis 60 hari selesai, bahkan bisa sebelum waktu yang ditentukan.
Isran Noor juga mengungkapkan rasa terima kasih telah disampaikannya laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan kepatuhan dan kinerja semester II tahun 2022, di dalamnya ada rekomendasi dan harus diserahkan 60 hari.
Dia berkomitmen akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dan berharap mudah-mudahan sebelum 60 hari rekomendasi BPK Perwakilan Kaltim ini selesai.
"Saya tidak tahu, bisa saja kurang dari pada 60 hari. Kalau memang sesuai kapasitas dan memenuhi syarat, atau ada catatan terkait tadi pengelolaan air bersih, bisa lebih waktunya, tapi semoga bisa selesai, Insya Allah kami akan melakukan ini," tuturnya.
"Isinya masih kita pelajari, kalau mulai besok (27 Desember) bisa, karena bulan Februari 2023 tidak 30 hari, 60 hari mudahan bisa, sebelumnya habis dipelajari rekomendasi. Bisa, tergantung masalahnya," ucap Isran Noor. (*)