Berita Kaltim Terkini

Temuan BPK Soal Obat dan Alkes Lebih Bayar, Pihak RSUD AW Syahranie Berikan Tanggapan

RSUD AW Syahranie Samarinda memberikan penjelasan soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur soal pengelolaan belanja ob

DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Pihak RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda memberikan penjelasan soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terkait pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes). DOK/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - RSUD AW Syahranie Samarinda memberikan penjelasan soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur soal pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes).

Direktur Utama RSUD AW Syahranie, dr David Hariadi Masjhoer membenarkan terkait temuan tersebut dan BPK Perwakilan Kaltim telah mengkonfirmasi hal ini ke pihaknya.

Permasalahan ini hanya merupakan kesalahan dalam hal administrasi, yang menjadi tanggungjawab pihak ketiga.

"Kami diminta untuk menyelesaikan kepada pihak ketiga. Pengadaan obat dan bahan alat kesehatan memang terjadi karena perencanaan obat atau bahan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," bebernya, Selasa (27/12/2022).

David menerangkan perihal indikasi kemahalan yang ditemukan, ini disebabkan pembelian secara online yang memang harganya tidak dicek sebelumnya.

Baca juga: Keterbatasan Biaya, Puluhan Pasien Terapi Menginap di Teras Masjid RSUD AW Syahranie Samarinda

Langkah selanjutnya, dia akan segera menghubungi pihak ketiga terkait hal tersebut.

Untuk penyelesaian rekomendasi BPK Perwakilan Kaltim dengan waktu 60 hari ke depan.

"Kami sudah menghubungi pihak ketiga, mereka bersedia mengembalikan kelebihan atau dipotong sisa pembayaran, paling tidak dalam 60 hari ke depan ada pembayaran cicilan dan perjanjian pengembalian," jelas dr David.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan, ada beberapa rekomendasi dari pihaknya dan sudah termuat dalam LHP yang diserahkan, Selasa (26/12/2022).

Baca juga: Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan 2022, BPK Kaltim Beri Catatan Penting ke Pemprov dan Pemkot

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 diserahkan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim kepada kepala daerah dan entitas terkait di Kota Samarinda.

Dia menyampaikan terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian RSUD AW Sjahranie.

Dalam rekomendasi BPK Kaltim yang diterima TribunKaltim.co ini, terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD AW Syahranie, yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes).

"Di rekomendasi sebetulnya sudah termuat di LHP, intinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kita merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan mengembalikan ke kas BLUD," jelasnya.

Baca juga: BPK Kaltim Temukan Pengelolaan Belanja Obat dan Alkes di RSUD AW Sjahranie Kelebihan Bayar

Pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Syahranie dalam LHP BPK tercatat tidak sesuai ketentuan di antaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp 711,67 juta.

"Kalau harga obat yang lebih tinggi, kita lihat dulu kalau kemahalan mereka harus mempertanggungjawabkan," ujarnya.

"Nanti misalnya di luar itu kalau lebih tinggi, bukan unsur kesengajaan jadi perhatian ke depan. Kalau kelebihan atau kemahalan suruh mengembalikan," ucap Agus Priyono. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved