CPNS 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dipastikan Dibuka, Inilah Persyaratan, Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dipastikan kembali dibuka pada tahun mendatang, dan inilah daftar gaji dan tunjangan.

Warta Kota/Alex Suban
CPNS 2023. Berikut kabar mengenai pendaftaran seleksi CPNS 2023, lengkap dengan persyaratan, serta gaji dan tunjangan yang akan diterima jika lulus tes. 

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat serta gaji dan tunjangannya.

Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (*)

Berita CPNS 2023

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved