Berita Penajam Terkini

Capaian PNBP Kejari Penajam Paser Utara 2022 Melampaui Target

Kejari Penajam Paser Utara menargetkan pada 2022 ini, PNBP yang dapat dicapai, yakni sebesar Rp 140 juta

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan pajak atau keuangan. Naiknya capaian PNBP Kejari PPU, lantaran barang bukti hasil rampasan yang tidak laku saat lelang, dilakukan penjualan langsung bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun 2022, mengalami peningkatan dari target yang ditetapkan.

Kejari Penajam Paser Utara menargetkan pada 2022 ini, PNBP yang dapat dicapai, yakni sebesar Rp 140 juta.

Namun, seiring perjalananya PNBP yang berasal dari hasil lelang atau penjualan barang bukti dan barang rampasan, naik menjadi Rp 430 juta.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Tim Investasi Dibentuk Kejari PPU, Cegah Penyalahgunaan Kewenangan soal Perizinan

Ia menjelaskan bahwa naiknya capaian PNBP Kejari PPU, lantaran barang bukti hasil rampasan yang tidak laku saat lelang, dilakukan penjualan langsung bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan.

"PNBP yang menjadi bagian dari kejaksaan, tahun ini Rp 427 juta dan Rp 3 juta, bertambah dari target Kejari PP untuk 2022 Rp 140 juta," ungkapnya pada Kamis (29/10/2022).

Kajari menjelaskan bahwa pengamanan dan pengelolaan barang bukti menjadi tugas Kejaksaan.

Sehingga barang bukti yang dirampas oleh negara itu, akan dilakukan penjualan atau lelang, dan hasilnya akan dikembalikan ke negara.

Baca juga: Kejari PPU Amankan Barang Bukti Tambang Ilegal di IKN Nusantara

"Barang bukti yang dirampas oleh negara dapat dilakukan lelang, kemudian hasil lelang dapat menjadi penerimaan negara," sambungnya.

Salah satu barang bukti yang dilelang dan menghasilkan nilai PNBP, yakni kendaraan. Baik motor maupun mobil. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved