Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Domestik Jelang Tahun Baru 2023, Cek Info BMKG

Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023. Cek info BMKG.

jpsmachine.en.made-in-china.com
Ilustrasi tiket Pesawat - Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023. Cek info BMKG. 

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jelang Tahun Baru 2023, Aturan Penerbangan Terbaru Tak Perlu Antigen / PCR Lagi

PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Tahun Baru 2023, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster

Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved