Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Aturan Penerbangan Domestik Jelang Tahun Baru 2023, Cek Info BMKG

Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023. Cek info BMKG.

jpsmachine.en.made-in-china.com
Ilustrasi tiket Pesawat - Simak informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022. Aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023. Cek info BMKG. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.

Berikut syarat naik pesawat Desember 2022.

Cek aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023.

Jangan abaikan informasi BMKG bagi calon penumpang pesawat.

Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster.

Sehingga calon penumpang pesawat tak perlu antigen atau PCR lagi.

Berikut informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022 terkini.

Cek aturan wajib perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Cek Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi, Wajib Vaksin Booster

Melansir Kompas.com. Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), moda transportasi pesawat akan masih menjadi andalan masyarakat untuk bepergian.

Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Yang jelas masih SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).

Syarat naik pesawat untuk libur Nataru 2023

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jelang Tahun Baru 2023, Aturan Penerbangan Terbaru Tak Perlu Antigen / PCR Lagi

PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Tahun Baru 2023, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster

Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.

Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Jelang Nataru 2023, Cek Aturan Terbaru Desember 2022, Wajib Vaksin Booster

Potensi cuaca ekstrem di Indonesia bakal terjadi pada akhir tahun hingga 2 Januari 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG.

Dibeberkan, potensi cuaca ekstrem akan dialami di berbagai daerah di Indonesia sampai pergantian tahun atau sepekan ke depan.

Berdasarkan catatan BMKG, cuaca ekstrem seperti yang dirasakan sejak Selasa 27 Desember 2022 akan terjadi hingga 2 Januari 2023.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati mengatakan, jika sebelumnya pihaknya mendeteksi empat fenomena yang terjadi berbarengan.

Sehingga mengakibatkan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia, kini ada penambahan satu fenomena lagi yang mendorong peningkatan terjadinya cuaca ekstrem tersebut.

"Kami mengevaluasi ternyata prakiraan tersebut konsisten atau sesuai dengan kejadian yang ada," kata Dwikorita dalam konferensi pers BMKG, Selasa (27/12/2022).

Bahkan sejak kemarin BMKG mendeteksi ada penambahan satu fenomena baru lagi.

"Yang dapat berpengaruh pada dinamika cuaca Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: Prediksi BMKG, Tinggi Gelombang di Perairan Selatan Kalimantan hingga 2 Meter

Berdasarkan analisis terkini BMKG, kondisi dinamika atmosfer di sekitar wilayah Indonesia masih berpotensi signifikan terhadap peningkatan curah hujan di beberapa wilayah dalam satu minggu ke depan.

Kondisi dinamika atmosfer ini memicu peningkatan curah hujan dan punya tendensi adanya penguatan intensitas.

"Jadi mulai hari ini hingga 2 Januari 2023," terang dia.

BMKG bahkan menyebut pada 1 Januari 2023 peta wilayah Indonesia akan tertutup warna hijau pekat atau indikasi terjadinya curah hujan lebat hingga ekstrem.

Cuaca ekstrem tersebut terjadi karena adanya fenomena Monsun Asia ditambah seruakan
dingin dari dataran tinggi Asia yang masuk melalui Selat Malaka dan kemudian menyeberang ke ekuator, dan terbentuk Arus Lintas Ekuator atau Cross Equatorial Northerly Surge (CENS).

BMKG memperkirakan fenomena ini mulai terjadi pada hari ini, (Rabu 28/12/2022) yang akan menyelimuti wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara.

"Ini bahaya sesuai terdeteksi tanggal 21 Desember lalu, cuaca akan meningkat bisa mencapai ekstrem," kata Dwikorita.

Kemudian pada 29 Desember potensi cuaca ekstrem tersebut meluas ke Jawa Barat, Sumatera bagian selatan barat, dan sebagian wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Nusa Tenggara dan wilayah selatan Papua.

Bahkan pada 1 Januari 2023, berdasarkan perkembangan dinamika atmosfer, satu peta wilayah Indonesia tidak terlihat karena tertutupi warna hijau tua pekat.

"1 Januari hampir menutupi seluruh wilayah Indonesia. Peta Indonesia tidak terlihat tertutup warna hijau tua pekat," ungkap Dwikorita.

"Fenomena inilah yang menyebabkan warna hijau tua tadi yang mengindikasikan adanya hujan lebat hingga ekstrem," jelas dia.

Cuaca ekstrem ini lanjut BMKG, akan mulai melemah pada 5-6 Januari 2023.

"Tanggal 4 Januari mulai berkurang tapi masih tetap menutupi sebagian wilayah Sumatera dan Laut Natuna, dan wilayah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara," ungkapnya.

"Tanggal 5 Januari mulai mereda, berkurang," kata dia.

Sementara itu peneliti klimatologi pada Pusat Riset Iklim, dan Atmosfir, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin menyampaikan ada potensi banjir besar di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), khususnya Tangerang.

Ia menyebut potensi hujan ekstrem hingga badai terjadi pada 28 Desember 2022.

"Potensi banjir besar Jabodetabek. Siapapun anda yang tinggal di Jabodetabek, dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat pada 28 Desember 2022," kata Erma dalam unggahannya di Twitter, Selasa (27/12).

Erma menyampaikan itu berdasarkan analisa data dari Satellite Early Warning System (Sadewa).

Dia menerangkan badai dahsyat dari laut akan berpindah ke darat melalui jalur barat dengan angin baratan yang membawa hujan badai dari laut, dan dari utara melalui angin permukaan yang kuat.

"Maka Banten, dan Jakarta-Bekasi akan menjadi lokasi sentral tempat serangan badai tersebut. Dimulai sejak siang hingga malam hari pada 28 Desember 2022," katanya.

Seiring dengan itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengimbau perusahaan swasta menerapkan Work From Home (WFH) untuk karyawannya.

"Tadi, kan, Pak Isnawa Adji (Kepala BPBD DKI Jakarta) sudah bagus tuh, menyampaikan berita kondisi cuaca dari tanggal 23-27 (Desember) nanti mungkin tanggal 30 Desember-2 Januari parsial, kita imbau jika nanti ada bencana angin puting beliung, dari PPID bisa menjelaskan dan mengkondisikan untuk karyawan swasta agar bisa WFH," kata Heru dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/12).

Heru menjelaskan WFH bisa diterapkan untuk menghindari kemacetan dan bencana yang mungkin terjadi.

"Agar bisa menghindari dari kemacetan, bencana dan, keborosanlah kira-kira," kata Heru.

Untuk mengantisipasi cuaca buruk, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan TNI Angkatan Udara untuk melakukan modifikasi cuaca di Jakarta.

"Untuk di DKI kami sudah bicara terkait potensi hujan dalam waktu dekat BNPB bekerja sama dengan Pemprov DKI, nanti pelaksanaannya BRIN dengan TNI AU, penganggaran dari BNPB kita akan melaksanakan TMC, jadi ketika ada hujan lebat diharapkan nggak mengganggu," kata Kepala BNPB Letjen Suharyanto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai, https://pontianak.tribunnews.com/2022/12/13/syarat-naik-pesawat-terbaru-natal-2022-dan-tahun-baru-2023-dalam-aturan-perjalanan-semua-maskapai?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved