Kabar Artis
Kelakuan Dito Mahendra yang Bikin Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani, Pacar Nindy Ayunda ke Mana?
Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra. Ke mana perginya pacar Nindy Ayunda?
TRIBUNKALTIM.CO - Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
Vonis bebas terhadap Nikita Mirzani ini lantaran pelapor, yaitu Dito Mahendra, mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.
Akhirnya, Nikita Mirzani menerima vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Serang karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak pernah hadir saat panggilan sidang.
Dito Mahendra merupakan pelapor yang menjadi korban dan melaporkan Nikita Mirzani dalam perkara pencemaran nama baik.
Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Divonis Bebas, Dito Mahendra 4 Kali Mangkir dari Sidang, Alasan Berobat
Namun Dito Mahendra tidak pernah hadir di sidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Akhirnya Nikita Mirzani diputukan majelis hakim bebas terhadap laporan dari Dito Mahendra.
Mejelis hakim memutuskan itu dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), mengutip Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani, Kelakuan Dito Mahendra jadi Sorotan
Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim lantaran pelapor Dito Mahendra tak kunjung hadir di sidang.
Padahal menurut Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra, berdasarkan pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan.
Sehingga keterangan saksi korban sangat penting untuk didengarkan di persidangan sebagai alat bukti.
"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah satu di antara kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy dilansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Lebih lanjut, Dedy menyebut, merujuk pada pasal 160 KUHP yang menyebutkan bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban, yakni Dito Mahendra.
Namun nyatanya Dito Mahendra terus menerus tak bisa hadir di persidangan meskipun JPU sudah memanggilnya sebanyak empat kali.
"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra."
"Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan."