Virus Corona

Syarat Naik Pesawat dan Masuk Bandara Setelah PPKM Dicabut, PeduliLindungi Masih Jadi Syarat?

Syarat naik pesawat dan masuk bandara setelah PPKM dicabut, PeduliLindungi masih jadi syarat?

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Syarat naik pesawat dan masuk bandara setelah PPKM dicabut, PeduliLindungi masih jadi syarat? 

TRIBUNKALTIM.CO - Syarat naik pesawat dan masuk bandara setelah PPKM dicabut, PeduliLindungi masih jadi syarat?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Dengan dicabutnya PPKM, sejumlah pertanyaan muncul.

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Baca juga: Kaltim Ikuti Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Tak Wajib PCR-Swab Antigen Pasca Status PPKM Dicabut

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Baca juga: PPKM Dicabut, Dinkes Samarinda Nilai Tidak Serta Merta Pandemi Covid-19 Selesai

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved