CPNS 2023
Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan segera dibuka di portal sscasn.bkn.go.id, berikut syarat dan daftar gajinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023 ini.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Oleh karenanya, masyarakat perlu bersiap untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang akan segera dibuka di portal sscasn.bkn.go.id
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Info PPPK 2022: Syarat Umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022, Contoh Surat Pengalaman Kerja PPPK
Seperti dilansir dari TribunJakarta.com dalam artikel 'Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi, Besaran Gaji serta Tunjangannya'.
Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Syarat Daftar CPNS 2023
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja Guru PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran
Besaran Gaji PNS
Mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SIAP-SIAP CPNS 2023 dan PPPK Segera Dibuka Di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Besaran Gajinya, https://surabaya.tribunnews.com/2023/01/02/siap-siap-cpns-2023-dan-pppk-segera-dibuka-di-sscasnbkngoid-cek-syarat-dan-besaran-gajinya?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.