Video Viral

Aturan Baru Sri Mulyani, Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Setahun Rp 300 Ribu

Aturan baru Sri Mulyani, gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen, setahun Rp 300 ribu

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dilansir dari Kompas.com, dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak terbitnya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Justru di UU HPP, layer atau bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: Aturan Baru: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak Penghasilan 5 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Pengembangan IKN Nusantara Zona 1B dan 1C Aman

Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji melebihi PTKP wajib pajak pribadi yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta (gaji per bulan Rp 4,5 juta).

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen untuk layer pertama.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan di atas Rp 5,4 juta (di atas PTKP) sampai dengan Rp 5 juta dalam sebulan untuk layer pertama.

Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif untuk layer selanjutnya.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan akumulasi gaji setahun di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved