Berita Nasional Terkini

Aturan Baru: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak Penghasilan 5 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Aturan baru: Gaji minimal Rp 5 juta kena pajak penghasilan (PPh) 5 persen, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan baru: Gaji minimal Rp 5 juta kena pajak penghasilan (PPh) 5 persen, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru: Gaji minimal Rp 5 juta kena Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen, ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Batas penghasilan kena pajak (PKP) mengalami perubahan.

PKP kini menjadi Rp 60 juta per tahun atau pemilik penghasilan Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Pengembangan IKN Nusantara Zona 1B dan 1C Aman

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Semula, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta.

Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Instagram smindrawati)

Dilansir dari Kompas.com, aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya.

Yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: Sri Mulyani Ajak Pengusaha Kelola Aset Pemerintah yang Ditinggal ke IKN Nusantara

Di mana sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta, sementara di aturan terbaru dinaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena Pajak Penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan.

Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved