Berita Kaltara Terkini

BNNP Kaltara Tangani Kasus TPPU Dari Tersangka Sabu 1 Kg

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menemukan aset Rp 597.032.904 hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Editor: Samir Paturusi
NET
Ilustrasi- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menemukan aset Rp 597.032.904 hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

“Akhirnya ketahuan siapa mengirim dan menerima aliran dana. Tersangka diungkap sendiri dari BNNP. Kalau ini satu keluarga terlibat kasus Tindak Pidana Narkotika, kakaknya masih mendekap di Lapas Parepare. Inisial tersangka SK,” jelasnya.

Awal mula akhirnya terungkap bisa mengarah ke kasus TPPU kata Deden, pihaknya tidak mengetahui pelaku utama memiliki rekening yang tersimpan di rumahnya.

Baca juga: NASIB Indra Kenz Diduga Sebar Hoax dan TPPU, Polisi Sebut Aplikasi Binomo Tergolong Judi Online

“Tahunya pada saat kami mengamankan orang tersebut, ada orang datang ke sini dia menanyakan uang kepada pelaku utama. Kami bingung kok dia punya uang sebanyak itu, setelah kami telusuri ternyata ada nyimpan nomor rekening di sana setelah dicek lumayan nilainya. Berawal dari sana, kami sinyalir adalah hasil tindakan pidana pencucian uang. Ini pengembangan setelah gelar kasus dan mengarah ke pencucian uang,” bebernya.

Diakui AKBP Deden, sudah beberapa kali pihaknya melakukan pemeriksaan di luar Tarakan yakni di Sulawesi Selatan.

Kendalanya lanjut AKBP Deden, pelaku beberapa kali menyamarkan nomor rekening yang digunakan dan kesulitan melacak nomor rekening. Ada nomor rekening disita sebanyak dua.

Namun setelah ditelusuri dengan PPATK dan bank, ada beberapa yang dikirim ke rekening tujuan transfer lain.

“Ketahuan dimana ngambilnya posisinya. Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK. Jadi saat ini hanya aliran dana dari rekening satu ke rekening lainnya yang diperiksa. Kami sudah sita dua unit motor, sebetulanya masih banyak tapi terkendala informasi,” jelasnya.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pada kasus ini biasanya dalam TPPU, pertama itu baru penempatan. Kemudian pelaku meletakkan uangnya dimana. Setelah itu, tahap kedua ada pemisahan.

“Dipisahkan, ini hasilnya siapa, mau dibuat apa, baru terakhir penempatan. Penempatannya itu digabungkan apakah itu dikaburkan dengan bisnis apa, jadi ini masih tahap kedua dari pemisahan itu," bebernya.

Dalam proses ini, bisa juga angkanya bertambah lebih besar lagi.

"Jadi baru pada tahapan pemisahan dari PPATK kira-kira transaksi dipisahkan dari hasil kejahatan. Ditanya bandar besar bisa juga jadi besar juga. Karena kita ungkap yang kecil, bisa juga besar, karena biasanya bandar gak sekali saja bekerja, bisa sepanjang tahun bahkan aset k aset berputar. Kalau aset ke aset berputar, dan prosesnya itu waktunya sangat lama sekali, dan lokusnya ada di mana-mana biaya cukup besar. Ke depan target kita, gak ada alasan kalau gak dimiskinkan, bandara jalan terus,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BNNP Tangani Satu Kasus Dugaan TPPU Hasil Kejahatan Bisnis Narkotika, Target 2023 Sudah di Kejaksaan, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/03/bnnp-tangani-satu-kasus-dugaan-tppu-hasil-kejahatan-bisnis-narkotika-target-2023-sudah-di-kejaksaan?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved