Berita Nasional Terkini
Cuti Bersama 2023 Ada 8 Hari, 16 Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkapnya
Tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama. Perinciannya 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat tahun baru adalah, berapa banyak cuti bersama dan hari libur nasional di tahun ini?
Tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama.
Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, total 24 hari libur.
Pada sepanjang 2023 ini, ada sejumlah momen hari cuti bersama dan liur nasional serta libur akhir pekan yang beredekatan.
Di antaranya dalah libur dan cuti bersama saat hari raya Imlek, di bulan Januari.
Baca juga: Lengkap! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2023, Total Ada 24 Hari Libur
8 hari cuti bersama meliputi cuti bersama Perayaan Tahun Baru Imlek,Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Natal.
Ketetapan hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa:
- Jumlah hari libur nasional sebanyak 16 hari, dan
- Jumlah cuti bersama sebanyak 8 hari.
Baca juga: Kalender 2023: Dominasi Libur Jatuh di Hari Kamis, Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Daftar Tanggal Cuti Bersama 2023
- Tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
- Tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.