Sabtu, 18 April 2026

Virus Corona di Kaltim

Kebijakan PPKM Dicabut, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Belum Dibubarkan

Sebagai sinkronisasi dengan adanya Instruksi Mendagri, Pemprov Kaltim akan melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rakor PPKM secara virtual seluruh daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni didampingi jajarannya, Senin (2/1/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah itu ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dengan gelar rakor bersama pemerintah daerah, Senin (2/1/2023).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rakor PPKM secara virtual ini menyampaikan ada empat poin dalam rapat di hari pertama pada tahun 2023 tersebut

Pertama, terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi arahan pencabutan PPKM di tanggal 30 Desember 2022.

Poin kedua terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Update Virus Corona di Kaltim, Balikpapan dan 3 Daerah Lain Nol Kasus Covid-19

Wamendagri turut mengingatkan daerah guna melakukan pengendalian inflasi daerah.

Keempat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi dan kabupaten kota, juga Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan sendiri akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan.

"Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” tegas Sri Wahyuni.

Baca juga: Aturan PPKM Dicabut, Pemkab Paser Diminta Pertahankan Satgas Covid-19

Terkait pengendalian inflasi, Sri Wahyuni berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten dan kota tetap berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.

Aturan Sanksi Tak Pakai Masker Dicabut, Saat ini Bersifat Anjuran dan Tidak Memaksa

Masyarakat Tetap Waspada

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak yang juga mengikuti rapat menjelaskan, PPKM yang sudah berlaku hampir 3 tahun akhirnya pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan.

Meski sudah dicabut, pemerintah meminta masyarakat diimbau tetap waspada.

Hal ini karena status pandemi hingga saat ini belum berakhir.

"Memang pembatasannya dicabut, hanya penetapan pandeminya belum. Kita masih menunggu dari WHO," ujarnya. 

Baca juga: Pasca PPKM Dicabut, Ruang Isolasi Covid-19 di Bontang Beralih Fungsi untuk Pasien Penyakit Menular

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved