Berita Kaltim Terkini
DBH Sawit Belum Masuk di Struktur APBD Kaltim 2023
Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang telah disetujui pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dikatakan belum masuk pada struktur APBD
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang telah disetujui pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dikatakan belum masuk pada struktur APBD Kaltim 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengungkapkan bahwa DBH sawit berdasarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sudah masuk dalam postur APBN.
"Ini juga sudah diakomodir. Tetapi ABPD kita 2023 kan Rp17 triliun, itu belum termasuk DBH sawit," ungkapnya, Rabu (4/2/2023).
Lebih lanjut, Ismiati mengatakan, informasi yang diterima dan disampaikan Gubernur Isran Noor terkait DBH sawit, nantinya akan digelontorkan sebesar Rp3,4 triliun ke seluruh daerah penghasil sawit.
Namun untuk hitungan rinci, OPD teknis yang lebih mengerti terkait dengan perhitungannya.
Baca juga: Kejelasan Soal DBH Sawit di Berau Belum Temui Titik Terang
Baca juga: Kepala BPKAD Berau Sebut Belum Ada Kesepakatan DBH Sawit untuk Kabupaten Berau
“Untuk DBH sawit memang pak gubernur selalu omongkan bahwa sudah dianggarkan di 2023. Tapi kami belum tahu Kaltim dapat berapa. Tapi yang jelas 2023 DBH sawit kita dapat,” terang Ismiati.
Sekadar diketahui, Gubernur Isran Noor sebelumnya menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang.
Pembahasan ini berlangsung di Hotel Anvaya, Bali pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
Baca juga: Belum Ada Juknis Atau Aturan Lainnya, Pemkab Berau Pesimis APBD Bertambah dari DBH Sawit di 2023
"Inisiasi Gubernur Kaltim di Bali untuk mendorong usulan DBH sawit ke semua provinsi penghasil, mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022, dalam satu pasal daerah bisa mengusul DBH lainnya melalui persetujuan DBH. Ini juga dasar mengusulkan itu, akhirnya sepakat semua daerah penghasil untuk mengirim surat ke kementerian terkait DBH sawit," terang Ismiati. (*)
Modus Distribusi Narkoba Lewat Jasa Pengiriman di Samarinda Menjamur: Dari Sabu, Ganja hingga Inex |
![]() |
---|
Tak Bayar Hak Karyawan Rp1,3 Miliar, Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Terancam Dipidana |
![]() |
---|
RSHD Samarinda Terancam Pidana Bila tak Bayar Gaji Karyawan yang Menunggak |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Jumlah SMK Paling Banyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Pengeluaran Makanan per Kapita Sebulan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.