Berita Kukar Terkini

Bupati Kukar Perjuangkan Tenaga Honorer, Usul 5 Tahun Mengabdi Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta agar perekrutan PNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Ia meminta agar perekrutan PNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meminta agar perekrutan PNS dan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Edi, pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerahnya.

Edi Damansyah bahkan mengusulkan, agar Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang sudah mengabdi 5 tahun dapat diangkat jadi PNS dan PPPK tanpa tes.

"Ini yang terus kita perjuangkan agar perekrutan ASN dan PPPK melibatkan daerah. Bahkan yang sudah mengabdi 5 tahun kita usulkan untuk diangkat langsung tanpa tes,” tegas Edi Damansyah, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Pengamat IT Kukar Ungkap Keunggulan Smart City IKN Nusantara

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), total PNS di Kukar mencapai 12.500 orang.

Namun pada 2022, jumlah ASN yang pensiun mencapai 500 orang. Selain itu, Kukar juga miliki 743 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta dibantu tenaga honorer.

"Total tenaga honor kita mencapai 6.766 orang,” kata Kepala BKPSDM Kukar, Rakhmadi.

Tenaga honorer, sebut Rakhmadi, sangat membantu para PNS yang bekerja disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Pemkab Kukar Kucurkan Rp500 Miliar untuk Pengembangan 5 Kawasan Pertanian

Bahkan, untuk daerah terpencil, banyak tenaga honorer yang mau untuk mengabdi kepada pemerihtah. Seperti di Kecamatan Anggana.

"Guru yang mengajar di Desa Tani Baru dan Sepatin, itu adalah para guru honor, padahal dua desa tersebut sangat jauh dari perkotaan," ungkapnya.

Adapun bagi tenaga honorer yang berkontrak dengan Pemkab Kukar, per tiga bulan dilakukan pembaharuan SK, sembari dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya.

“Rekomendasi perpanjangan kontrak berdasarkan usulan tiap OPD,” tutup Rakhmadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved