Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Ngaku Timsus Polri Janji akan Bantu Putri Candrawathi Jika Ia Bicara yang Sebenarnya

Ferdy Sambo mengaku Timsus Polri menjanjikan akan membantu Putri Candrawathi jika ia bicara yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Ferdy Sambo mengaku Timsus Polri menjanjikan akan membantu Putri Candrawathi jika ia bicara yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J. 

“Istrimu akan kami bantu yang penting kamu ngomong yang sebenarnya,” kata Sambo menirukan bujuk rayu Timsus.

“Nah saya gak kuat yang mulia,” kata Ferdy Sambo.

“Jadi sebenarnya lima yang akan jadi tersangka ya? Kemudian mereka? tanya lagi Hakim sambil menunjuk ketiga terdakwa.

“Gak ada yang mulia,” jawab Sambo.

“Saudara gak tau?” tanya lagi Hakim.

“Ya karena mereka semua dianggap ikut skenario,” pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Kompak Tolak Beri Kesaksian di Persidangan

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Berita Sidang Ferdy Sambo

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Skenario Terbongkar, Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Langsung Jemput Sambo untuk Dipatsus

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved