Kabar Artis

KPK Panggil Dito Mahendra, Nikita Mirzani Bakal Samperi Pacar Nindy Ayunda, Sebut Punya Bukti

Baru saja Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan ia mengabarkan jika Dito Mahendra kembali dipanggil Komisi Pembrantasan Korupsi.

Editor: Heriani AM
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten/HO
Baru saja Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan ia mengabarkan jika Dito Mahendra kembali dipanggil Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). 

Nampaknya Nikita Mirzani menunggu Dito Mahendra memakai baju tahanan yang identik dengan warna oranye itu.

"Gua mau tungguin dia di sana sampai pakai baju orange," ungkapnya.

Janda tiga anak ini mengaku masih sakit hati dengan Dito Mahendra lantaran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya dilaporkan Nikita Mirzani juga sudah mendekam di dalam penjara selama dua bulan.

"Gua bisa di penjara masa dia nggak bisa," tegas Nikita Mirzani.

Sementara Nikita Mirzani hingga saat ini masih sering mengunjungi kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Terakhir dilihat awak media Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis, 5 Januari 2023.

Baca juga: Jejak Kasus Nikita Mirzani dari Dilaporkan Dito Mahendra hingga Bebas, Akun IG Nindy Ayunda Ramai

Tak sendirian, Nikita Mirzani juga nampak didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya mencari keadilan.

"Gua mau mencari keadilan di sini," tutur Nikita.

Saat ditanya dirinya melaporkan siapa, ia mengungkapkan jika Nikita melaporkan Kiki The Potter medio atas kasus dugaan fitnah dan pengaduan palsu.

"Masa dua tahun laporan gua mandek enggak jalan, kalah sama Polresta Serang Kota," jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sudah sempat melaporkan kasus tersebut pada Mei 2021 namun kasus tersebut berhenti.

Menurut Nyai kasus yang ia laporkan tersebut harus tetap berjalan lantaran Kiki The Potter atau pria tersebut layak untuk di penjara.

"Masa gua udah dua bulan di penjara, laporan gua nggak jalan,"

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved