Berita Nasional Terkini

Perwira Polisi Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel karena Narkoba, Siapa Kombes YBK?

Seorang perwira polisi ditangkap bersama seorang wanita di hotel karena narkoba. Siapa Kombes YBK? Petunjuk tempat bertugas Kombes YBK

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi. Seorang perwira polisi ditangkap bersama seorang wanita di hotel karena narkoba. Siapa Kombes YBK? Petunjuk tempat bertugas Kombes YBK 

Dari penangkapan itu, petugas Polda Metro Jaya mengamakan barang bukti beruba narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi Kombes YBK.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba.

Siapa Kombes YBK

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum merilis nama lengkap Kombes YBK.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya yang Diduga Jual Narkoba

Namun, informasi yang diterima Tribunnews.com,  saat ini Kombes YBK bertugas di Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Namun, belum diketahui jabatan yang ia pegang. 

Sudah Dua Hari di Hotel

Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK berawal dari adanya laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya

Saat dilakukan penangkapan di kamar hotel, Kombes YBK tidak dalam kepentingan dinas. 

Sebelum ditangkap, Kombes YBK sudah berada di kamar hotel selama dua hari. 

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Saat ini Kombes YBK bersama teman wanitanya masih diperiksa oleh penyidik.

Baca juga: Sederet Kasus yang Menyeret Nama Jenderal Polri, Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Pembunuhan & Narkoba

Status hukum Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam.

Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan berbicara soal sanksi dugaan pelanggaran etik yang bakal dilakukan kepada Kombes YBK.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved