Berita Viral
6 Fakta Aiptu AR 'Jual' Istri ke Sesama Polisi, Terjadi Sejak 2015, Kini Ditangkap Propam Jatim
6 fakta Aiptu AR dilaporkan 'jual' istri ke sesama polisi di Pamekasan, terjadi sejak 2015, kini ditangkap Propam Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - 6 fakta Aiptu AR dilaporkan 'jual' istri ke sesama polisi di Pamekasan, terjadi sejak 2015, kini ditangkap Propam Jawa Timur.
Kasus polisi kembali mencuat, kali ini kasus oknum polisi di Pamekasan Madura, Jawa Timur yang diduga menjual istrinya ke sesama anggota Polri.
Sang istri, MH, yang melaporkan sendiri sang suami ke polisi.
MH juga melaporkan dua oknum polisi lainnya.
Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Aiptu AR ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi yang melibatkan istrinya.
Baca juga: Keluarga Korban Ceritakan Kisah Asmara Oknum Polisi Asal Balikpapan yang Diduga Hamili Kekasihnya
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Namun, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tekait kasus Aiptu AR yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.
Hingga Jumat (6/1/2023Z), Dirmanto menegaskan bahwa Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jawa Timur.
"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa."
"Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Jumat (6/1/2023) malam.
Lalu, bagaimana kronologi terkait kasus Aiptu AR yang ditangkap oleh Polisi karena terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi?
Berikut kronologi kasus Aiptu AR yang sedang ramai dibicarakan karena diduga menjual tubuh istrinya sendiri.
1. Dilaporkan Istri Sendiri
Berawal dari MH (41), istri dari Aiptu AR yang melaporkan sang suami ke Propam Polda Jawa Timur karena sudah tidak kuat menghadapi perilaku menyimpang sang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.
MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur. Dikutip dari Wartakotalive.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.