Berita Kukar Terkini
ATR/BPN Kukar Ingatkan Warga Pasang Patok Tanah, Cara Hindari Sengketa Lahan
Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugraha mengimbau masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepala ATR/BPN Kutai Kartanegara (Kukar), Aag Nugraha mengimbau masyarakat untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah.
Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikannya dalam silaturahmi dengan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terkait patok batas.
Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari.
Baca juga: KPU Kukar Bakal Gelar Test Tertulis untuk 1.786 Calon Anggota PPS Pemilu 2024
“Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” ujarnya, Minggu (8/1/2023).
Sementara itu, Bupati Edi Damansyah meminta kepada ATR/BPN untuk terus mensosialisasikan pemasangan patok tanah.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mengerti apa yang harus dilakukan.
Menurut Edi, jika terjadi permasalahan tanah, memang bisa diminimalisir dengan adanya patok tanah.
Baca juga: BPBD Kukar Siaga 24 Jam Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Ia pun menginginkan agar ATR/BPN dapat terus berkerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan data.
Terutama untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi. Terlebih ada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibangun di Kaltim.
“Saya harap bisa terus bersinergi dengan BPN dalam banyak hal, terutama soal pertanahan,” kata Edi Damanysah.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah membagikan 175 sertifikat tanah dari program PTSL kepada warga desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Baca juga: Pengamat IT Kukar Ungkap Keunggulan Smart City IKN Nusantara
PTSL adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat.
Edi berpesan agar sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakt dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.
Jika dianggap perlu, sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk kredit permodalan usaha di perbankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ATRBPN-KUKAR.jpg)