Mata Lokal Memilih
8 Parpol Parlemen Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Disebut Merampas Hak Rakyat
Terdata, ada 8 partai politik penguasa parlemen menegaskan tidak ingin menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wacana mengenai sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum di tahun 2024, ditolak sejumlah partai politik.
Terdata, ada 8 partai politik penguasa parlemen menegaskan tidak ingin menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Hal ini dipertontokan saat para pentolan dari partai politik memberikan sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup.
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan, di Hotel Dharmawangsa kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Blak-blakan Politikus NasDem Akui dapat Kabar PKS-Demokrat Akan Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024
Inilah delapan ketua umum parpol yang menolak sistem proporsional tertutup :
- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
- Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar
- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu
- Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara
- Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate
- Partai Gerindra tidak hadir namun menyatakan sikap menolak.
Hadir pula Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Hadir juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN), Viva Yoga Mauladi.
Pertemuan tujuh petinggi partai politik minus partai Gerindra itu dilakukan secara tertutup.
Partai Perindo Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024, Angela: Sudah Keluar Rekomendasi untuk 79 Wilayah |
![]() |
---|
Gandeng UMKM, Nanang Sulaiman Sediakan Makan Siang Gratis Setiap Hari dengan Menu ala Rumahan |
![]() |
---|
Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman |
![]() |
---|
Cerita Satriani Baker Caleg Balikpapan, Sempat 2 Parpol Menawarkan untuk Bergabung |
![]() |
---|
Info Hasil Putusan MKMK, Inilah 4 Poin Temuan Penting Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, Nasib Gibran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.