Berita Berau Terkini
Pelaku Penikaman Malam Tahun Baru di Berau Berhasil Dibekuk Polisi di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan pemberatan, yang terjadi pada saat malam tahun baru, 1 Januari 2023 lalu.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan pemberatan, yang terjadi pada saat malam tahun baru, 1 Januari 2023 lalu.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi KBO Reskrim, Ipda Thamrin H dan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Dikatakannya, pelaku berinisial A (26) dan korban berinisial B. Penganiayaan ini, bermula dari korban dan pelaku yang nongkrong untuk pesta miras di salah satu indekos, di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Tanjung Redeb.
Pelaku dengan korban sempat adu cekcok dan terjadi perkelahian. Melihat rekan korban yang cukup banyak, pelaku kemudian masuk kedalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur.
Baca juga: Berau Raih 15 Trophy Peringkat II dan III Keberhasilan Pembangunan
"Pelaku kemudian melayangkan pisau yang dipegang ke arah kepala korban. Namun, meleset ke bahu korban. Itu dilakukan dua kali," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (10/1/2022).
Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke luar pulau. Namun, langkah tepat dan akurat, untuk memblokir semua akses keluar masuk orang, diambil.
"Kemudin, pelaku berhasil diringkus di Pelabuhan Semayang, sebelum berhasil melarikan diri," tegasnya.
Baca juga: Cuaca Hari Ini di Berau, 4 Kecamatan Diprediksi Hujan Sejak Pagi Hingga Malam Hari
Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP. Dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Saat ini pelaku sudah berada di rutan Mapolres Berau," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.