Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Memperjuangkan Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

Fahmi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku Menteri Desa PDTT akan bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser, Fahmi Fadli bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat melakukan audiensi pada 9 Januari 2023 ke Kemedes PDTT membahas mengenai tindaklanjut permohonan pelepasan HPL yang diajukan melalui surat nomor 593/222/Kec.TGT tanggal 15 Juni 2021.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Setelah sekian lama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memperjuangkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), akhirnya disetujui oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Terdapat 513 hektar status HPL yang disetujui untuk dilepas dan berubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), Selasa (10/1/2023).

Hal itu diketahui usai Bupati Paser Fahmi Fadli melakukan audiensi pada 9 Januari kemarin dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, membahas mengenai tindaklanjut permohonan pelepasan HPL yang diajukan melalui surat nomor 593/222/Kec.TGT tanggal 15 Juni 2021.

"Status tersebut diubah karena pada kawasan itu telah dibangun fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, rumah sakit hingga perkantoran," kata Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Pemkab Paser Pastikan Ketersediaan Stok BBM Subsidi Aman Saat Natal dan Tahun Baru

Pihaknya juga mengetahui bahwa, kurang lebih 900 siswa SMK Negeri Tanah Grogot yang mengungsi diberbagai tempat.

"Kami tentunya mendukung Bupati Paser untuk segera merealisasikan kegiatan pembangunan SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kantor BPBD, Satpol PP, dan Damkar," punkasnya.

Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli menyatakan kesiapannya jika Kemendes PDTT meminta areal di kawasan lain menjadi HPL.

"Tentunya kami juga siap, di Kecamatan Muara Komam kurang lebih 700 hektar dapat dijadikan HPL transmigrasi. Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait transmigrasi yang menetapkan Kecamatan Muara Komam sebagai tujuan penempatan transmigrasi ke depannya," ujarnya.

Hal itu diperkuat dengan adanya permintaan dari masyarakat setempat, yang menginginkan kawasannya sebagai areal transmigrasi dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Fahmi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku Menteri Desa PDTT akan bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait perubahan status tersebut.

Baca juga: Kali Kelima, Pemkab Paser Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

"Dengan perubahan status itu, pengurusan administrasi pertanahan akan lebih jelas dan dapat dilanjutkan oleh Pemkab Paser dan ATR/BPN. Pasalnya selama ini terhambat, kemudian keluhan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang telah bersertifikat pun tidak dapat dijual atau balik nama pada akhirnya mendapat solusi," paparnya.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Pemkab Paser, kawasan HPL Transmigrasi terletak di Desa Jone, Tepian Batang, Tapis dan Desa Tanah Grogot, dalam kawasan tersebut juga banyak gedung perkantoran Pemda, rumah sakit, perkantoran, fasilitas pendidikan, fasilitas umum seperti GOR serta ada lahan milik masyarakat yang sudah bersertifikat dan sudah berdiri bangunannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved