Berita Kaltara Terkini
Suami Dipenjara dan tak Sanggup Lagi Biaya Hidup di Malaysia, Wanita Ini Minta Dipulangkan ke NTT
Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Malaysia, Rabu (11/01/2023), siang
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang ibu bernama Oncu Hurit (41) bersama kedua anaknya yakni Gabriel Eron (5) dan Kristian Klemensius (3) harus kembali ke kota asalnya di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya merupakan warga negara Indonesia yang dipulangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Malaysia, Rabu (11/01/2023), siang.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI) Nunukan, Arbain mengatakan Oncu Hurit dan dua putranya sejak 11 November 2022 ditampung sementara dalam Shelter KJRI Kota Kinabalu.
"Mereka dipulangkan secara khusus atau direpatriasi oleh KJRI Kota Kinabalu.
Jadi ibu itu yang langsung hubungi konsulat minta difasilitasi untuk pulang ke Indonesia," kata Arbain kepada TribunKaltara.com, pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Dermaga Ilegal di Nunukan Picu Praktik Penyelundupan Barang Terlarang, serta Jadi Perlintasan PMI
Baca juga: Dukung Pahlawan Devisa, bank bjb Tanda Tangani MoU dengan BP2MI, Beri Pembiayaan untuk PMI
Menurut Arbain, wanita tersebut masuk bekerja ke Malaysia secara resmi alias memiliki paspor.
Selama bekerja paspor Oncu Hurit dijamin oleh majikannya.
Namun setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai seorang pembantu, paspor Oncu Hurit tak bisa lagi dijamin.
Sementara suaminya sejak Juli 2022 berada di penjara Malaysia, lantaran tersandung kasus Narkoba.
"Paspornya sudah mati jaminan begitu juga suaminya yang kini dipenjara karena tersandung kasus narkoba.
Karena tidak sanggup sudah biayai hidup dan dua anaknya, akhirnya ibu itu hubungi konsulat agar difasilitasi pemulangannya ke Indonesia," ucapnya.
Pemulangan khusus yang dilakukan KJRI Kota Kinabalu setelah pengurusan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor) terhadap Oncu Hurit dan dua anaknya selesai.
Arbain menyampaikan Oncu Hurit dan dua anaknya akan dipulangkan sore ini ke kampung halamannya di Larantuka, NTT.
Baca juga: Lagi, 77 PMI Ilegal Dideportasi dari Tawau, Terbanyak Dari Sulsel
Mengenai anggaran pemulangan 3 WNI tersebut menjadi tanggungjawab KJRI Kota Kinabalu.
"Oncu Hurit asal NTT. Jadi mereka kami pulangkan sore ini karena ada KM Lambelu. Anggaran pemulangan dihandle dulu KJRI Kota Kinabalu. Karena awal tahun ini kas bendahara kami masih kosong," ujarnya.
Cerita Oncu Hurit
Oncu Hurit memutuskan untuk merantau ke Malaysia tahun 2004 pasca lulus SMA tahun 2002.
Ia tak ingin lanjut kuliah, lantaran tergiur bekerja ke Malaysia yang konon menurutnya bakal lebih mapan.
"Saya ke Malaysia sendiri, saat itu masih bujang. Saya kerja jadi seorang pembantu. Tahun 2010 ambil cuti pulang kampung ketemu orang tua.
Setelah itu ke Malaysia lagi kerja 1 tahun di tempat yang sama. Setelah itu berhenti, lalu nikah," tutur Oncu Hurit.
Setelah menikah, dia bersama suami kontrak rumah dengan biaya sewa RM300 per bulan atau setara Rp1.061.452.
"Saya jaga anak di rumah. Suami saya jual besi buruk. Dia muat pakai truk yang disewa per bulan RM1.000 (Rp3,5 juta). Jadi gajinya cukup makan dan sewa rumah," ungkapnya.
Ia mengaku suaminya ditangkap Polis Malaysia karena tersandung kasus narkoba pada Juli 2022.
Sejak saat itu ia terpaksa membagi waktunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.
"Dua bulan saja saya kerja, karena awalnya dijanjikan RM 800 (Rp2,8 juta). Kemudian gaji saya diturunkan jadi RM300. Jadi saya berhenti kerja karena sewa rumah nunggak," imbuhnya.
Merasa tak sanggup lagi biayai hidupnya dan dua anaknya, Oncu Hurit akhirnya menghubungi KJRI Kota Kinabalu agar difasilitasi pulang ke Indonesia.
"Saya mau pulang ke kampung sekolahkan anak saya. Sambil tunggu suami bebas dari penjara. Saya nggak mau lagi kerja ke Malaysia. Sudah kapok (jera), " pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Sanggup Biayai Hidup, Ibu dan Dua Anaknya Direpatriasi dari Malaysia, BP3MI: Dipulangkan ke NTT, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/11/tak-sanggup-biayai-hidup-ibu-dan-dua-anaknya-direpatriasi-dari-malaysia-bp3mi-nunukan-asal-ntt?page=all.
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.