Pendidikan

9 Info Beasiswa 2023 di Indonesia untuk Pelajar, Mahasiswa, hingga Guru Bisa Coba Daftar!

Inilah info beasiswa 2023 terupdate di Indonesia dan masih bisa mencoba daftar.

3. Beasiswa BPJS

Cek info Beasiswa BPJS

Dikutip dari GridStar.id, anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga SD.

Pembayaran beasiswa ini sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2021.

“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pada Kamis (22/04/21).

Untuk program JKK, bantuan diberikan untuk anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalai cacat total tetap.

Sedangkan JKM merupakan bantuan yang diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apapun.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Beasiswa LPDP 2023, Cek Yuk!

Tata cara klaim JKK Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved