Berita Nasional Terkini
KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Calon Legislatif, Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah
Pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah.
Hal ini menyusul persamuhan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/1/2023) malam.
Rapat memutuskan tak ada perubahan dapil lantaran semua fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil, meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.
Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.
“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen.
Baca juga: Legislator Kutim Asti Mazar Bulang Sebut Pembangunan Lewat Pokir di Dapil II Terserap dengan Baik
Baca juga: KPU Kutim Sosialisasikan 2 Draf Rancangan Dapil DPRD dalam Pemilu 2024
Baca juga: Warga di IKN Nusantara Hanya Punya Hak Pilih Presiden dan Wapres, Kemendagri: Tak Ada Dapil Khusus
Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.
"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI Perjuangan itu dalam forum yang sama.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia
menambahkan.
Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan. Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.

Sebelumnya pada Desember 2022 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dapil legislatif tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi akan ditentukan oleh KPU.
MK memutuskan itu setelah mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.
Salah satu alasan Perludem menggugat putusan itu karena anggota DPR sebagai pihak yang berkepentingan langsung soal dapil, dianggap syarat akan kepentingan politis.
Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) yang diuji mengatur memang bahwa dapil dan jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi diatur dalam lampiran UU Pemilu.
Alasan Rocky Gerung Kasihan Lihat Jokowi Usai Wamenaker Immanuel Kena OTT KPK, Singgung Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Ini Pengakuan Pelaku Penculikan Kepala Cabang Bank yang Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Motif Didalami |
![]() |
---|
KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Dimulai 2019, Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat, Total Rp81 Miliar |
![]() |
---|
Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Tersangka Kasus Sertifikat K3, Siapa Pengganti Noel? |
![]() |
---|
Bupati Pati Akhirnya Muncul Setelah 8 Hari Menghilang, Begini Kata Sudewo Soal Pansus Pemakzulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.