IKN Nusantara

Tanpa Gusur, Metode Pengadaan Lahan di IKN Nusantara, Ruislag, Relokasi, Jual Beli

Tanpa gusur, metode pengadaan lahan di IKN Nusantara, ruislag, relokasi, jual beli

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.

First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN.

"Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.

Artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN," ujar Embun Sari.

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved