IKN Nusantara

Bangun IKN Nusantara, Lahan Warga Kecamatan Sepaku Dibeli Rp 350 Ribu Per Meter

Bangun IKN Nusantara, lahan warga Kecamatan Sepaku dibeli Rp 350 ribu per meter

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menyiapkan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Termasuk membebaskan lahan yang dimiliki warga dengan cara memberikan ganti untung.

Diketahui, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan tak akan mengamil hak warga dalam pengadaan lahan.

Terbaru, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menganggap harga ganti untung atas tanah masyarakat Kecamatan Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara sudah sesuai.

Harga yang diberikan pemerintah pusat, yakni Rp 350 ribu per meter, dianggap cukup fantastis.

Harga tersebut, diakuinya, tidak akan didapatkan masyarakat apabila tidak ada IKN Nusantara.

“Sebenarnya di harga Rp 350 ribu per meter itu sudah sangat fantastis.

Baca juga: 3 Akses Menuju IKN Nusantara dari Balikpapan, 2 Jalur Darat dan 1 Jalur Laut

Baca juga: Progres Bendungan Sepaku Semoi, Kelar Juni 2023, Penyuplai Air di IKN Nusantara

Karena kalau tidak ada IKN, mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” ungkapnya pada Jumat (13/1/2023).

Hamdam mengatakan bahwa wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.

Langkah hukum juga bisa ditempuh, jika merasa keberatan dengan angka tersebut.

Namun, diakui Hamdam, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi agar ada penyesuaian harga lagi.

Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi.

Daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi, tapi yang menghitung, tentu harga yang saat ini dianggap paling layak,” tuturnya.

Luas tanah masyarakat Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan megaproyek IKN baru, yakni seluas 817,9 hektare, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dibebaskan seluas 345,82 hektare.

Sebelumnya, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang. Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak.

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.

Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya.

Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN.

Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.

"Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved