Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Dua Oknum Wartawan Ditangkap Polisi Saat Peras Ketua RW di Bogor Rp 50 Juta

Dua oknum wartawan berinisial AY dan Z ditangkap polisi saat transaksi di salah satu rumah makan

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
postonline.co.uk
Ilustrasi - Dua oknum wartawan berinisial AY dan Z ditangkap polisi saat transaksi di salah satu rumah makan. 

TRIBUNKALTIM.CO- Dua oknum wartawan berinisial AY dan Z ditangkap polisi saat transaksi di salah satu rumah makan.

Keduanya ditangkap saat memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Rp 50 juta.

Keduanya kini sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan

Saat itu korbannya, ketua RW sengaja mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang ketika dilakukan transaksi penyerahan uang.

"Dua oknum ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Bantah Lakukan Pemerasan, Mantan Kapolsek Jempang Beberkan Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba

Baca juga: Diperiksa Propam, Kapolsek Jempang Akui Minta Uang dan Surat Tanah kepada Korban Dugaan Pemerasan

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Iman.

Sebelumnya, dua oknum wartawan ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis (12/1/2023).

Pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan tindak pidana pemerasan oleh Ketua RT di Desa Sibanteng.

Dua orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada Ketua RW di Desa Sibanteng.

"Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," jelas Iman.

Dua oknum wartawan ini juga mengancam menyebarkan video perdebatan mereka dengan Ketua RW ke media sosial.

"Kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta. Korban akhirnya menuruti karena takut. Tetapi korban hanya menyanggupi memberikan uang Rp 15 juta," paparnya.

Korban lalu menjebak pelaku dengan mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang saat transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.

Lalu polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai awak media ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved