Kabar Artis
6 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka, Ferry Irawan Akhirnya Ditahan atas KDRT Terhadap Venna Melinda
Diperiksa lebih dari 6 jam sebagai tersangka, aktof Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Dia dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca juga: Saran Pengacara Ferry Irawan jadi Sorotan, Sunan Kalijaga Minta Venna Melinda Contoh Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto menambahkan tim penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni sebuah hotal di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.