Berita Samarinda Terkini

Sidang Pemalsuan Izin Tambang, Mantan Plt Kabag Ekonomi PPU Akui Tak Pernah Terima Berkas PT MSE

Sidang pemalsuan izin konsesi tambang di Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan lanjutan kasus tumpang tindih lahan antar PT MSE dengan PT PPCI di PN Samarinda, Senin (16/1/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

“Bagaimana prosedur melakukan permohonan izin tambang? Apa saja yang harus dilakukan,” tanya JPU lagi.

“Surat permohonan masuk ke staf, kemudian diagendakan. Kemudian disampaikan ke Kasubag masing-masing. Kalau saya menerima dan langsung bikin untuk diteliti dan dipelajari," jawab Heni.

“Syarat yang dilengkapi saat permohonan izin tambang,” kata JPU.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, Ismail Bolong Akan Segera Disidangkan Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

“Surat permohonan. Titik koordinat. Peta lokasi. Seingat saya itu, termasuk cek list. Izin tambang kalau tidak bermohon tidak akan diproses,” tegasnya.

Pertanyaan pun kembali diajukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama.

“PT PPCI pernah dengar. Lebih dulu izin mana terbitnya (PT PPCI atau PT MSE),” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Saya cuman tiga bulan jadi saya tidak tahu. Intinya surat tidak terbit kalau tidak dimohonkan,” jawab saksi.

“Selama menjabat pernah melihat permohonan PT MSE,” tanya Jemmy lagi.

“Pada saat penyidikan baru tau ada SK Bupati,” jawabnya.

“Apakah PT MSE pernah mengajukan kuasa izin pertambangan,” sambung Jemmy.

“Seingat saya tidak pernah,” jawab saksi.

“Apakah pernah dilihatkan kuasa pertambangan dan SK Bupati tanggal 6 Januari 2009 sampai 2011,” tambah Jemmy.

“Betul. Secara kasat mata ada izinnya. Tapi tidak pernah membantu izin. Setahu saya izin PT PPCI masih berlaku meskipun telah dikeluarkannya SK Bupati,” beber saksi.

Diakhir persidangan, terdakwa Eddy Roesminah yang juga hadir melalui siaran daring turut memberikan keterangannya.

Kata Eddy dari dalam Rutan Klas IIA Samarinda dirinya membenarkan sebagian dari perkataan saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved