Berita Samarinda Terkini

Sidang Pemalsuan Izin Tambang, Mantan Plt Kabag Ekonomi PPU Akui Tak Pernah Terima Berkas PT MSE

Sidang pemalsuan izin konsesi tambang di Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan lanjutan kasus tumpang tindih lahan antar PT MSE dengan PT PPCI di PN Samarinda, Senin (16/1/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang pemalsuan izin konsesi tambang di Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (16/1/2023).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan mantan pejabat di lingkungan Pemkab PPU, yakni Heni selaku Plt Kabag Ekonomi Pemkab PPU yang memiliki peran pemberi izin akan kegiatan industri ekstraktif di sana.

“Awalnya saya dari Paser (Kabupaten Paser). Kemudian di tahun 2007 berpindah ke Penajam (PPU). Saya awalnya di bagian staf hukum, di tahun 2008 jadi Kabag Hukum,” ucap saksi melalui siaran daring di dalam ruang persidangan.

Selain menjabat Kabag Hukum, di tahun 2008 itu Heni mengaku mengisi jabatan Plt Kabag Ekonomi Pemkab PPU.

Baca juga: Hotline Kapolda Kaltim Terima 193 Laporan Warga, Terbanyak Pengaduan Tambang Ilegal

Baca juga: Polda Kalimantan Utara Masih Proses Briptu Hasbudi, Tunggu Hasil Sidang Kasus Tambang Ilegal

“Selain pembuat SK, saksi bertugas apalagi saat menjabat Plt Kabag Ekonomi,” tanya JPU.

“Saya menerbitkan (beberapa) perizinan,” jawabnya.

Heni mengatakan selama menjabat sebagai Plt Kabag Ekonomi, dirinya tidak pernah melihat adanya permohonan yang dilakukan oleh PT MSE untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Saat diproses penyidikan (Polda Kaltim atas perkara Jono), baru saya melihat izin tambang PT MSE,” timpalnya.

Izin eksplorasi pertambangan PT MSE rupanya berasal dari SK Bupati PPU yang kala itu dijabat oleh Andi Harahap.

“Izin berupa SK Bupati. Nomor SK tidak ingat. SK pertambangan eksplorasi saya pernah lihatnya dipenyidikan. Surat kuasa dikeluarkan oleh bupati, atas nama Andi Harahap,” bebernya.

“Jadi PT MSE saya tidak tahu melakukan izin tambang kapan. (Saat dipenyidikan Polda Kaltim) ada dua surat pemberian izin tambang dan eksplorasi kepada PT MSE. Lokasinya di Desa Mentawir,” tambahnya.

Lokasi galian PT MSE di Desa Mentawir pasalnya tumpang tindih dengan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI).

Hal itulah yang menjadi awal mula kedua perusahaan mulai berperkara hingga diamankannya Eddy Roesminah sebagai terdakwa.

“Pernah melihat atau mengetahui PT MSE,” tanya JPU lagi.

“Saya tidak pernah melihat sama sekali,” jawab Heni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved