Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Tinjau Lokasi Pembangunan Insinerator, Camat Akui 3 Kali Sosialisasi ke Warga
Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat yang terdampak
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Rencana pembangunan insinerator di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus bergulir.
Dalam kesempatannya, Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat yang terdampak, Senin (4/8/2025).
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, turut mendampingi Ketua Komisi I Samri Shaputra dalam agenda tersebut.
Dalam keterangannya, Aditya mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan serangkaian pertemuan dan sosialisasi kepada masyarakat sejak April 2025 lalu.
Baca juga: Pasca Kebakaran Beruntun, DPRD Samarinda Desak Audit Total Keamanan Big Mall
Total sudah tiga kali pertemuan dilakukan, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman sekaligus menjaring aspirasi warga terkait rencana pembangunan insinerator tersebut.
Dalam pertemuan pertama, memang sempat muncul respons yang cukup berat dari masyarakat.
Namun perlahan, mereka mulai memahami bahwa lahan ini adalah milik pemerintah.
"Mereka hanya diberikan kesempatan untuk tinggal oleh pemerintah terdahulu, dengan berbagai alasan,” ujar Aditya.
“Ada warga yang karena ingin berkebun, ada juga yang menjadi korban kebakaran besar di Kampung Baqa pada tahun 1993, sebagaimana informasi yang saya terima. Maka dari itu, kami tetap menghormati kebijakan pemerintah di masa lalu, yang dilakukan atas dasar keselamatan dan kemanusiaan,” tambahnya.
Namun, Aditya menegaskan bahwa sebagai aset pemerintah yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lahan tersebut kini harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, menurutnya, tidak hanya berhak tetapi juga berkewajiban untuk mengelola aset tersebut demi kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Disdikbud Rumuskan Standar Harga Seragam Sekolah, Jadi Acuan Koperasi Sekolah
“Sekarang, program nasional sedang bergerak pada ranah kebersihan dan lingkungan hidup. Kita lihat sendiri, volume sampah terus meningkat. Kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup datang meninjau langsung, dan Pak Wali Kota mencanangkan pembangunan insinerator di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Samarinda Seberang yang memiliki keterbatasan lahan karena kepadatan penduduk, pilihan lahan memang sangat terbatas,” tuturnya.
Aditya memaparkan bahwa beberapa opsi lokasi sebelumnya telah dipertimbangkan. Salah satunya adalah di tepi Sungai Mahakam, namun lahan yang tersedia tidak memenuhi syarat berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR.
Lokasi lain seperti eks Gelanggang Pemuda juga sempat diajukan, tetapi masyarakat memberikan masukan bahwa tempat tersebut memiliki nilai historis dan lebih layak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas kreativitas warga. Pemerintah, kata Aditya, menghormati dan menyetujui pandangan tersebut.
Terakhir, pilihan mengerucut pada lahan pemerintah yang saat ini menjadi perhatian.
Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Plaza 21 Samarinda Direncanakan jadi Gedung Parkir, Dinas PUPR Diminta Kaji Ulang Perencanaan |
![]() |
---|
Sinyal Pemprov Kaltim Siap Ambil Alih Rumah Sakit H Darjad, Rudy Mas'ud Tertarik, Beber 1 Syarat |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Masuki Tahap Uji Coba Listrik |
![]() |
---|
Pembalap Astra Honda Siap Melesat Kencang Bidik Podium FIM JuniorGP Misano Italiav |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.