Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Tinjau Lokasi Pembangunan Insinerator, Camat Akui 3 Kali Sosialisasi ke Warga

Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat yang terdampak

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
INSINERATOR SAMARINDA 2025 - Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, berdialog langsung dengan warga Kelurahan Baqa di lokasi rencana pembangunan insinerator, Jalan Sultan Hasanuddin. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyerap aspirasi dan menjelaskan urgensi pengelolaan lahan milik negara untuk kepentingan publik, Senin (4/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Rencana pembangunan insinerator di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus bergulir.  

Dalam kesempatannya, Komisi I DPRD Samarinda melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat yang terdampak, Senin (4/8/2025). 

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, turut mendampingi Ketua Komisi I Samri Shaputra dalam agenda tersebut.

Dalam keterangannya, Aditya mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan serangkaian pertemuan dan sosialisasi kepada masyarakat sejak April 2025 lalu.

Baca juga: Pasca Kebakaran Beruntun, DPRD Samarinda Desak Audit Total Keamanan Big Mall

Total sudah tiga kali pertemuan dilakukan, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pemahaman sekaligus menjaring aspirasi warga terkait rencana pembangunan insinerator tersebut.

Dalam pertemuan pertama, memang sempat muncul respons yang cukup berat dari masyarakat.

Namun perlahan, mereka mulai memahami bahwa lahan ini adalah milik pemerintah.

"Mereka hanya diberikan kesempatan untuk tinggal oleh pemerintah terdahulu, dengan berbagai alasan,” ujar Aditya. 

“Ada warga yang karena ingin berkebun, ada juga yang menjadi korban kebakaran besar di Kampung Baqa pada tahun 1993, sebagaimana informasi yang saya terima. Maka dari itu, kami tetap menghormati kebijakan pemerintah di masa lalu, yang dilakukan atas dasar keselamatan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Namun, Aditya menegaskan bahwa sebagai aset pemerintah yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lahan tersebut kini harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, menurutnya, tidak hanya berhak tetapi juga berkewajiban untuk mengelola aset tersebut demi kepentingan masyarakat secara lebih luas.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Disdikbud Rumuskan Standar Harga Seragam Sekolah, Jadi Acuan Koperasi Sekolah

“Sekarang, program nasional sedang bergerak pada ranah kebersihan dan lingkungan hidup. Kita lihat sendiri, volume sampah terus meningkat. Kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup datang meninjau langsung, dan Pak Wali Kota mencanangkan pembangunan insinerator di setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Samarinda Seberang yang memiliki keterbatasan lahan karena kepadatan penduduk, pilihan lahan memang sangat terbatas,” tuturnya.

Aditya memaparkan bahwa beberapa opsi lokasi sebelumnya telah dipertimbangkan. Salah satunya adalah di tepi Sungai Mahakam, namun lahan yang tersedia tidak memenuhi syarat berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR.

Lokasi lain seperti eks Gelanggang Pemuda juga sempat diajukan, tetapi masyarakat memberikan masukan bahwa tempat tersebut memiliki nilai historis dan lebih layak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas kreativitas warga. Pemerintah, kata Aditya, menghormati dan menyetujui pandangan tersebut.

Terakhir, pilihan mengerucut pada lahan pemerintah yang saat ini menjadi perhatian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved